Medsos Memicu Remaja Hamil di Luar Nikah
Menurutnya, usia anak yang perlu perhatian dan pengawasan ektra adalah anak berusia 14 tahun keatas, karena usia ini bisa dibilang anak-anak namun rentan terhadap perkembangan lingkungan dalam pergaulan.
“Demikian juga anak yang berusia 17 – 19 tahun, juga harus berhati-hati dalam memilih teman. Terkadang dan mungkin banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan mudah percaya rayuan gombal, kalau sudah terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, tinggal menangis dan meratapi nasib,” tuturnya.
Dijelaskan, seorang perempuan dengan kehamilan tidak diinginkan berpotensi mengalami depresi, yang bukan hanya membahayakan dirinya, namun juga janin yang dikandungnya.
Ia berulang kali berpesan, jangan lakukan perilaku seks bebas.
“Sebab, dengan mencoba-coba melakun seks bebas maka hidup akan dihantui dengan kehamilan di luar nikah, HIV, penyakit kelamin dan aip keluarga,” pungkasnya. (rof/JPG)
JPNN.com KEBOMAS – Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi fenomena yang terus berkembang. Ini terjadi lantaran penyalahgunaan media sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan