Mega Dituding Jerumuskan RI ke Jebakan IMF
Kubu SBY Lakukan Serangan Balik soal Utang Luar Negeri
Minggu, 14 Juni 2009 – 16:32 WIB
JAKARTA – Utang luar negeri benar-benar menjadi isu panas di Pilpres. Setelah dibidik dengan jumlah utang luar negeri yang meroket selama era kepresidenan SBY, kubu pasangan capres SBY-Boediono menyerang balik kubu Megawati dengan isu utang pula. Soal kecenderungan Megawati didikte IMF, ulas Zaenal, bisa dilihat dari penandatanganan letter of intent (LoI) yang ditandatangani pada Agustus 2001. “Turunan LoI itu adalah kenaikan harga BBM sampai 30 persen, kenaikan Tarif Dasar Listrik hingga 17 persen, serta kompensasi kenaikan BBM untuk keluarga miskin (perkotaan) dengan skema subsidi beras yang justru menghancurkan kaum tani dan penahanan kenaikan upah,” tudingnya.
Analis politik dari kantor kepresidenan, Zaenal Budiyono mengatakan, selama Megawati menjadi presiden ternyata pinjaman luar negeri Indonesia juga tak terlepas dari dikte IMF. “Bahkan Megawati yang nyata-nyata mengklaim sebagai korban Orde Baru, justru menunjuk sisa-sisa tim ekonomi Orde Baru yang dikenal sebagai para mafia Berkeley menjadi pembantunya (di kabinet),” ujar Zaenal, kepada JPNN, Minggu (14/6).
Bahkan, kata Zaenal yang juga anggota Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono ini, Megawati telah menciptakan jebakan utang luar negeri dan menganut neo-liberalisme. Sebab, embel-embel yang disyaratkan IMF sebelum mengucurkan utang selalu dipatuhi pemerintahan Megawati.
Baca Juga:
JAKARTA – Utang luar negeri benar-benar menjadi isu panas di Pilpres. Setelah dibidik dengan jumlah utang luar negeri yang meroket selama era
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih