Mega Minta Emir Bersabar
PDIP Sayangkan Sikap Wamenkumham
Rabu, 25 Juli 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, mengakui tidak masalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengumumkan status tersangka dirinya dalam dugaan suap PLTU Tarahan Lampung. Namun, kata Emir, alangkah lebih baik kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan itu.
"Ya tidak apa-apa. Kalau memang betul isinya (surat permintaan cegah KPK ke Kemenkumham) begitu. Tapi (saya) lebih senang kalau KPK yang umumkan," kata Emir Moeis memberikan keterangan pers, kepada wartawan, Rabu (25/7), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, Selasa (24/7), Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan perihal penetapan tersangka politikus PDIP Emir Moeis. Menurut Denny, penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dalam satu bundel surat bernomor R 2687/01-23/07/2012 tersebut, menyebutkan jika Ketua Komisi XI itu diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka. Dalam surat yang dikirimkan oleh KPK itu menyebutkan Emir telah ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis tertanggal 20 Juli 2012.
JAKARTA--Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, mengakui tidak masalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat