Mega-Pro Sodori MK 28 Juta Suara Siluman
Selasa, 28 Juli 2009 – 11:02 WIB
Hal lain yang dijadikan bukti gugatan sengketa ke MK adalah pemangkasan jumlah TPS. Selain itu, persoalan buruknya daftar pemilih tetap (DPT). Keterlibatan lembaga asing International Foundation For Electoral System (IFES) dalam proses penghitungan elektronik di KPU juga ikut digugat. Yang dijadikan persoalan, karena proses penghitungan tidak tuntas alias berhenti di tengah jalan pada saat suara yang masuk baru mencapai 18 juta suara.
Baca Juga:
Dengan bukti-bukti itu, tim Mega-Pro meminta agar MK dalam keputusannya nanti membatalkan Keputusan KPU No 365/KPTS/KPU/2009 tentang penetapan hasil suara pilpres. MK juga diminta memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang pilpres di seluruh provinsi, atau minimal di 25 provinsi yang dinilai bermasalah. Opsi lain, MK diminta memutuskan agar pilpres dilanjutkan ke putaran kedua, yakni pertarungan SBY-Boediono dengan Mega-Prabowo. "SBY harus berjuang lagi di putaran kedua melawan Mega-Prabowo," ujar Arteria Dahlan. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal