Mega-Pro Tolak Penetapan Suara Pilpres

KPU Terburu-Buru

Mega-Pro Tolak Penetapan Suara Pilpres
Gayus T Lumbuun. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres hasil pilpres 8 Juli 2009. Penetapan dialkukan KPU lewat rapat pleno terbuka yang digelar di ruang sidang utama lantai II gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7). Pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menolak penetapan KPU itu.

Bahkan, Mega dan Prabowo tidak hadir dalam rapat pleno terbuka. Sehingga, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tidak bisa menyerahkan keputusan hasil pilpres kepada Mega-Prabowo. Kedua pasangan yang lain menerima keputusan penetapan itu. Tim advokasi Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, yang hadir malah menyatakan menolak penetapan itu.

Gayus menyatakan, KPU tergesa-gesa melakukan penetapan. Mestinya, KPU terlebih dahulu mengklarifikasi sejumlah hal yang selama ini menjadi persoalan. Gayus menilai, KPU terkesan dikejar waktu untuk melakukan penetapan ini. Padahal, sesuai ketentuan KPU sebenarnya masih ada waktu hingga 8 Agustus atau sebulan setelah pemungutan suara, untuk melakukan penetapan.

Sikap KPU ini telah merugikan kedua pasang capres-cawapres yang tidak mendapatkan penjelasan dari KPU terhadap sejumlah persoalan. "Kami tolak penetapan ini. Keputusan tidak seharusnya disampaikan hari ini. Karena masih ada persoalan yang mesti diselesaikan. Kami akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,’’ ungkapnya.(sid/gus/JPNN)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres hasil pilpres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News