Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:26 WIB

Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
"Fakta hukum maupun fakta persidangan sudah mengarah ke salah salah satu permohonan kami. Putusan yang paling logis adalah pemungutan suara ulang di 33 provinsi atau dengan kata lain pemilu ulang," ujar Arteria Dahlan, Anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo, di Sekretariat DPP Partai, Senin (10/7). (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan para senior 'partai banteng mulut putih' itu direncanakan akan hadir di kediaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya