Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:26 WIB
"Fakta hukum maupun fakta persidangan sudah mengarah ke salah salah satu permohonan kami. Putusan yang paling logis adalah pemungutan suara ulang di 33 provinsi atau dengan kata lain pemilu ulang," ujar Arteria Dahlan, Anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo, di Sekretariat DPP Partai, Senin (10/7). (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan para senior 'partai banteng mulut putih' itu direncanakan akan hadir di kediaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar