Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar

Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
"Fakta hukum maupun fakta persidangan sudah mengarah ke salah salah satu permohonan kami. Putusan yang paling logis adalah pemungutan suara ulang di 33 provinsi atau dengan kata lain pemilu ulang," ujar Arteria Dahlan, Anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo, di Sekretariat DPP Partai, Senin (10/7). (sam/JPNN)

JAKARTA --  Jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan para senior 'partai banteng mulut putih' itu direncanakan akan hadir di kediaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News