Mega Simak Putusan MK dari Teuku Umar
Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:26 WIB
"Fakta hukum maupun fakta persidangan sudah mengarah ke salah salah satu permohonan kami. Putusan yang paling logis adalah pemungutan suara ulang di 33 provinsi atau dengan kata lain pemilu ulang," ujar Arteria Dahlan, Anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo, di Sekretariat DPP Partai, Senin (10/7). (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan para senior 'partai banteng mulut putih' itu direncanakan akan hadir di kediaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi