Mega Terlalu! Diajak Kencan Mantan Pacar Malah...

Mega Terlalu! Diajak Kencan Mantan Pacar Malah...
Mega (kiri) dan Irwan digelandang ke Mapolsekta Pontianak Utara, Rabu (29/3). Foto: ACHMAD MUNDZIRIN/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Mega dan Irwan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan. Modusnya juga tidak biasa-biasa saja. Bahkan modus memanfaatkan mantan pacar yang mengajak jalan pun kini sudah terjadi,” imbaunya. (zen/oxa)


Tindakan Mega Silvia alias Mega, 19, terbilang cukup berani.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News