Mega Terlalu! Diajak Kencan Mantan Pacar Malah...
Kamis, 30 Maret 2017 – 09:18 WIB
Mega dan Irwan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan tidak hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan. Modusnya juga tidak biasa-biasa saja. Bahkan modus memanfaatkan mantan pacar yang mengajak jalan pun kini sudah terjadi,” imbaunya. (zen/oxa)
Tindakan Mega Silvia alias Mega, 19, terbilang cukup berani.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor