Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan

Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

Suami Zeti dan dua anak lelakinya dilaporkan menerima uang yang dikaitkan dengan dana 1MDB.

Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020 menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib dan memerintahkan mantan perdana menteri itu membayar denda RM210 juta (sekitar Rp735 miliar) setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang RM 42 juta (sekitar Rp 147 miliar) milik SRC. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News