Megakorupsi 1MDB: Upaya Hukum Najib Razak Kandas di Pengadilan
Senin, 05 April 2021 – 22:13 WIB

Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP
Suami Zeti dan dua anak lelakinya dilaporkan menerima uang yang dikaitkan dengan dana 1MDB.
Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020 menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap Najib dan memerintahkan mantan perdana menteri itu membayar denda RM210 juta (sekitar Rp735 miliar) setelah Najib dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang RM 42 juta (sekitar Rp 147 miliar) milik SRC. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Banding di Putrajaya menolak permohonan dari pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo