Megakorupsi ASABRI: Inilah Hukuman untuk 2 Jenderal TNI Penilap Simpanan Prajurit
Selasa, 04 Januari 2022 – 23:21 WIB

Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto serta Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/1/2022). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Eko.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta puluhan tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap dua mantan petinggi PT Asabri. Kedua terdakwa yang merupakan purnawirawan TNI dianggap terbukti melakukan korupsi.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Kisah Jenderal TNI Menolak Keris sebelum Malari
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan