Megakorupsi ASABRI: Inilah Hukuman untuk 2 Jenderal TNI Penilap Simpanan Prajurit
Selasa, 04 Januari 2022 – 23:21 WIB
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Eko.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta puluhan tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap dua mantan petinggi PT Asabri. Kedua terdakwa yang merupakan purnawirawan TNI dianggap terbukti melakukan korupsi.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat