Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan

Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Kembali berhasil menyeret seorang terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI ke pengadilan.

Pada Senin 27 Desember 2021, tim jaksa penyidik telah melimpahkan berkas atas nama Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang Bukti (Tahap II) atas satu berkas perkara atas nama Tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (28/12).

Teddy adalah adik dari Benny Tjokrosaputro yang sudah lebih dulu menjadi terdakwa dalam kasus ini

Dalam pelimpahan tersebut, tersangka akan kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022.

Nantinya, JPU akan mulai menyusun surat dakwaan usai pelimpahan itu dilakukan. Kasus tersebut, kata dia, nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menyematkan sejumlah pasal beraltif dan alternatif untuk mendakwa Teddy nantinya.

 Dalam hal ini, dakwaan primair ialah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa kasus ASBRI Teddy Tjokrosaputro bakal segera menyusul abangnya setelah berkasnya dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News