Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan

Megakorupsi ASABRI, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Teddy juga akan dijerat TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Leonard menjelaskan bahwa Teddy diduga bersama dengan Bentjok mengatur sejumlah pihak afiliasi perusahaan-perusahaan terbuka di lantai bursa saham.

Sehingga, seolah-seolah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas yang baik.

Beberapa perusahaan yang dikelola oleh saudara sedarah itu ialah PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA).

"Tersangka TT bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero)," jelasnya. (dil/jpnn)

Terdakwa kasus ASBRI Teddy Tjokrosaputro bakal segera menyusul abangnya setelah berkasnya dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Tipikor


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News