Megawati Disebut Berupaya Integrasikan Hukum dan Moralitas

Megawati Disebut Berupaya Integrasikan Hukum dan Moralitas
Megawati Disebut Berupaya Integrasikan Hukum dan Moralitas

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara Polri vs KPK sampai saat ini belum kunjung selesai. Dosen Politik Fisip Universitaas Airlangga (Unair) Surabaya Haryadi pun meminta publik peduli terhadap prosedur dan substansi politik penegakan hukum.

Menurutnya, saat ini yang berkembang adalah cara pandang yang salah tentang prosedur hukum dan substansi politik. “Antara prosedur dan subsatansi politik hukum dengan moralitas publik bukanlah sesuatu yang terpisah,” ujarnya kepada media, Selasa (10/2).

Padahal, kata Haryadi, prinsip moralitas publik harus menjadi acuan nilai dalam penyusunan konstitusi dan atau penyusunan prosedur dan substansi politik hukum negara-bangsa.

Sebenarnya, lanjut Haryadi, prinsip moralitas publik memuat tiga elemen. Di antaranya pertanggungjawaban publik, mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan diri atau kelompok, dan mereduksi derita publik.

Nah, dalam konteks inilah Haryadi melihat Megawati kerap tersudutkan dalam dinamika hukum dan politik yang ada. “Megawati dalam kondisi seperti ini lebih sering dihujat,” jelasnya. 

Akhirnya, musuh-musuh politik tidak pernah peduli terhadap Megawati yang berupaya mengintegrasikan hukum dan moralitas publik di negeri ini.

Saat ini publik, kata Haryadi, masih memposisikan Megawati dalam ruang masa lalu dengan Budi Gunawan yang pernah menjadi ajudannya. Maka pesepsi konflik KPK vs Polri kemudian dikait-kaitkan dengan Megawati, padahal tidak ada kaitannya.

“Dalam kondisi seperti ini sebenarnya kita harus mengapresiasi Megawati yang berusaha mengintegrasikan antara hukum dan moralitas publik tersebut,” pungkasnya. (mas)


JAKARTA - Perseteruan antara Polri vs KPK sampai saat ini belum kunjung selesai. Dosen Politik Fisip Universitaas Airlangga (Unair) Surabaya Haryadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News