Megawati Kaget dengan Putusan MK, Tadinya Merasa PDIP seperti Dikurung
jpnn.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyebut parpolnya menyambut pilkada serentak 2024 sempat merasa terkurung karema tak bisa mengusung kandidat.
Namun, dia belakangan kaget dengan munculnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuat parpol berlambang Banteng moncong putih bisa mengusung kandidat sendiri pada pilkada 2024.
Dia berbicara demikian saat pengumumkan cakada yang diusung pada pilkada serentak 2024 untuk gelombang III di kantor PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/7).
“Saya sendiri juga kaget, kok, yang tadinya saya pikir, tinggal kita ini, terkurung, kan, dikurung begitu, aduh, saya bilang, enaknya dikurung-kurung begitu. Indonesia ini lucu,” kata Megawati dalam pidatonya, Senin.
Presiden kelima RI itu kemudian teringat pesan yang disampaikan sang ayah yang juga Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno soal hal susah ditantang ialah melawan bangsa sendiri.
Termasuk, kata Megawati, saat melawan keinginan penguasa yang memperpanjang kekuasaan melalui cara apa pun.
“Beliau pernah, lo, ngomong, kalau saya lebih mudah karna mengusir penjajah, baca tuh bukunya Bung Karno, kalau kita nanti akan 'melawan bangsa sendiri' saya baru ngerti, oh gini ya,
Ketua Dewan Pengarah BRIN itu bercerita soal dirinya bersama putranya yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Pranowo dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belakangan sibuk menandatangani surat dukungan bagi cakada.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kaget dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, padahal awalnya merasa PDIP seperti dikurung.
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024