Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini

jpnn.com - Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut pernyataan ketum partainya Megawati Soekarnoputri yang pernah menyampaikan menolak Revisi UU TNI karena parlemen belum membahas rancangan aturan itu.
"Ya, itu, kan, sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi, kan, dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan," ujar Puan menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Puan mengatakan kehadiran Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Revisi UU TNI justru meluruskan ketentuan yang menyimpang dari arahan partai.
"Kehadiran PDI justru untuk meluruskan, jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," katanya.
Sebelumnya, Revisi UU TNI memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
Aturan mengenai kedudukan instansi militer di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 34 Tentang TNI.
Ayat 1 Pasal 3 aturan itu menyatakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Sementara itu, Ayat 2 Pasal 3 UU TNI menyatakan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan adminstrasi dalam koordinasi Kemenhan.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut kehadiran PDIP dalam pembahasan RUU TNI demi meluruskan ketentuan yang menyimpang dari arahan partai.
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Puan Maharani: TNI Hanya Mengisi 15 Jabatan, Selain Itu Harus Mundur
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit