Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini

Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Aristo/JPNN.com

Selanjutnya, perubahanan dalam RUU TNI tertuang dalam Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit.

Draf revisi menyatakan usia pensiun prajurit bervariatif antara 55 sampai 62 tahun yang disesuaikan pangkat.

Berikutnya, Pasal 47 draf RUU TNI berkaitan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.

Tadinya, hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Belakangan, ketentuan berubah menjadi 15 instansi.

Megawati dalam sebuah sebuah pidato di Mukernas Perindo, Jakarta, Selasa (30/7) kemarin sempat menyatakan menolak RUU TNI dan juga Polri.

Megawati beralasan revisi dua undang-undang itu akan mengembalikan dwifungsi ABRI, padahal, TAP MPR Nomor VI/MPR/2020 telah mencabut ketentuan itu.

"Kalau saya ngomong seperti ini, Ibu Mega enggak setuju (RUU TNI-Polri, red), ya enggak setuju, lah," ujarnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua DPR Puan Maharani menyebut kehadiran PDIP dalam pembahasan RUU TNI demi meluruskan ketentuan yang menyimpang dari arahan partai.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News