Megawati Polisikan Kasus Transkrip Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melaporkan kasus dugaan transkrip pembicaraannya dengan Jaksa Agung Basrief Arief, soal penanganan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, kepada Bareskrim Mabes Polri.
Mega melaporkan media online yang pertama kali memposting, dan Ketua Progres 98 Faizal Assegaf.
Laporan Mega itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, Senin (23/6) siang.
Trimedya juga membawa bukti transkip yang diduga pembicaraan Mega-Basrief.
"Mewakili Bu Mega melaporkan transkrip antara Jaksa Agung dengan Bu Mega, sesuai janji kita lapor," kata Trimedya di Bareskrim Polri.
Sebab, Trimedya menegaskan, pembicaraan antara Basrief dan Mega itu merupakan fitnah dan tak pernah ada. "Karena memang tidak pernah acara pembicaraan, itu fitnah dan kita laporkan," katanya.
Dia menyatakan yang dilaporkan adalah media online yang pertama kali memposting berita tersebut.
"Melaporkan fitnah. Perusahaannya, siapa yang tanggungjawab di sana itu urusan polisi, Pemred atau Redaktur," kata Trimedya.
Menurut Anggota Komisi Hukum DPR, ini harusnya media tersebut memfilter berita itu. "Itu pertama kali munculnya dari situ, seharusnya dia memfilter berita itu," katanya.
JAKARTA -- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melaporkan kasus dugaan transkrip pembicaraannya dengan Jaksa Agung Basrief Arief, soal
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024