Megawati Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Jumat, 18 Februari 2011 – 19:39 WIB
Ditambahkannya, pemeriksaan terhadap Megawati itu tak ubahnya pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan atau Muladi, yang juga diajukan oleh tersangka. Alasannya, kesaksian itu untuk meringankan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, UU memang memungkinkan tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Namun lagi-lagi Johan mengatakan, KPK sama sekali tidak dalam posisi memerlukan keterangan Megawati.
"KPK tidak memerlukan keterangan Bu Mega. Seperti Muladi dan Ketua MUI, itu kan diatur UU bahwa tersangka bisa menghadirkan saksi yang dianggap merngankan yang bersangkutan," sambungnya.
Meski demikian belum tentu Megawati bisa diperiksa KPK. Sebab, itu tergantung juga pada kesediaan Megawati. "Saksi atas permintaan tersangka untuk meringankan menurut tersangka. Tapi tergantung Megawati, mau nggak?" pungkas Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri pada Senin (21/2)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living