Megawati Tak Risau Jokowi Bakal Diganjal DPRD Solo
Jumat, 21 September 2012 – 02:02 WIB
Seperti diketahui, Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mensyaratkan bahwa setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat. Hingga saat ini Joko Widodo yang menjadi calon gubernur dalam Pemilukada DKI Jakarta masih aktif sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya pengamat politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, mengatakan, bisa saja Jokowi yang diusung PDIP dan Gerindra justru ditolak pengunduran dirinya oleh fraksi-fraksi lain di DPRD Solo. Dari hitung-hitungan Iberamsjah, kursi PDIP dan Gerindra di DPRD Solo tidak cukup dominan untuk bisa menyetujui pengunduran Jokowi. "Syaratnya disetujui 3/4 dari yang hadir di paripurna DPRD. Ini bukan hal mudah," kata Iberamsjah saat dihubungi, Rabu (19/9) lalu.
Dari komposisi kursi, PDIP hanya memiliki 15 dari total 40 kursi di DPRD Solo. Sedangkan Gerindra yang bersama Hanura tergabung dalam Fraksi Nurani Indonesia Raya, hanya memiliki empat kursi. Sisanya, kursi di DPRD Solo dimiliki Partai Demokrat (7 kursi), PAN (4 kursi), PKS (4 kursi), serta Fraksi Golkar Sejahtera yang menjadi gabungan Golkar dan PDS (4 kursi).(ara/jpnn)
JAKARTA - Joko Widodo masih harus mengantongi persetujuan tentang pengunduran diri dari DPRD Solo agar bisa melenggang ke kursi Gubernur DKI. Meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Ingatkan Anak Buah Waspadai Isu Provokatif yang Ancam Kestabilan Pilkada Inhu
- Lucianty Makin Terdepan, Toha Diadang Keraguan Publik
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Didukung 4 Cawako Pekanbaru karena Programnya Sejalan
- Strategi Jitu & Popularitas Tinggi, Agung-Markarius Diprediksi Menang di Pilkada Pekanbaru
- Debat Perdana Pilgub Jatim, Hendy Setiono Nilai Khofifah-Emil Kuasai Tema