Mei Herianti Disiksa Keji, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan Sekaligus Penghinaan Kepada Negara
Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dll.
Mei Herianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196.
Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.
Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.
"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," tegas Benny.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons penyiksaan kepada PMI atas Mei Harianti, 26 tahun yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara
- Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia