Mei, Pemerintah Batasi Konsumsi Premium
Bersamaan dengan Gerakan Penghematan Energi
Kamis, 12 April 2012 – 04:22 WIB
JAKARTA - Lonjakan konsumsi BBM subsidi sepanjang Maret lalu, membuat pemerintah terus mencari strategi untuk menghindari jebolnya kuota. Dari berbagai opsi, pemerintah akhirnya memilih untuk membatasi konsumsi BBM subsidi jenis Premium. Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 menyebutkan, penggunaan jenis BBM tertentu atau BBM subsidi oleh pengguna, secara bertahap dilakukan pembatasan. Pentahapan pembatasan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H. Legowo mengatakan, pengendalian harus dilakukan untuk meredam lonjakan konsumsi BBM subsidi. "Jadi, mulai Mei nanti akan efektif (aturan pembatasan)," ujarnya kemarin (11/4).
Baca Juga:
Menurut Evita, yang lebih memilih terminologi pengendalian daripada pembatasan, saat ini Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut terus dimatangkan. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012. "Kami targetkan April ini sudah bisa selesai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lonjakan konsumsi BBM subsidi sepanjang Maret lalu, membuat pemerintah terus mencari strategi untuk menghindari jebolnya kuota. Dari berbagai
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta