Mei, Pengiriman TKI ke Malaysia Diizinkan Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 22:05 WIB
JAKARTA-- Penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke Malaysia akan segera dicabut. Kebijakan ini menyusul dengan adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mempercepat penandatanganan renew (pembaruan) MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI. Beberapa poin penting yang disepakati adalah TKI memperoleh hak libur kerja dalam satu minggu, paspor dipegang TKI, pembayaran gaji melalui perbankan, dan besaran gaji akan diatur dalam kontrak kerja yang telah mendapatkan persetujuan serta disahkan perwakilan RI atau Atase Tenaga Kerja di Malaysia
"Kalau MoUnya ditandatangani akhir April ini, berarti pengiriman TKI ke Malaysia sudah bisa dilakukan lagi pada Mei mendatang," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Secara umum, lanjutnya, hal-hal teknis dan mendasar dalam renew ini telah disepakati dibahas detil dalam joint working group. "Agar pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI berjalan baik, baik Indonesia maupun Malaysia akan memberdayakan dan memperkuat keberadaan joint task force (satuan tugas) yang terdiri dari dua perwakilan dan instansi terkait masing-masing negara," bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA-- Penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke Malaysia akan segera dicabut. Kebijakan ini menyusul dengan adanya kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas