Meiko, Pramono, dan Charli Dipecat, Kapolres: Ini Pelajaran Bagi Anggota Lainnya

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
Pemecatan ketiga polisi tersebut digelar lewat apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lapangan Polres Empat Lawang, Selasa (3/11).
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Meiko Oktavianus, Pramono Hadi, dan Charli Oktavian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima tiga anggota tersebut.
“Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi. Ini bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ujar Wahyu kepada awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, maka dilakukan sidang kode etik. Berdasarkan keputusan sidang, ketiganya direkomendasikan untuk segera diberhentikan.
Rekomendasi itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses oleh Polda maka oknum anggota itu diberhentikan.
“Pemberhentian tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.
Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
- Kapolres-Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Dapur MBG Buntut Temuan Ulat Dalam Ompreng
- Polda Sumsel Selidiki Temuan Ulat dalam Ompreng Makan Bergizi Gratis di Empat Lawang
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran