Meiko, Pramono, dan Charli Dipecat, Kapolres: Ini Pelajaran Bagi Anggota Lainnya
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
Pemecatan ketiga polisi tersebut digelar lewat apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di lapangan Polres Empat Lawang, Selasa (3/11).
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Meiko Oktavianus, Pramono Hadi, dan Charli Oktavian.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima tiga anggota tersebut.
“Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi. Ini bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,” ujar Wahyu kepada awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, maka dilakukan sidang kode etik. Berdasarkan keputusan sidang, ketiganya direkomendasikan untuk segera diberhentikan.
Rekomendasi itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses oleh Polda maka oknum anggota itu diberhentikan.
“Pemberhentian tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidang disiplin dan kode etik inilah akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep putusan Kapolda Sumsel,” tegas Wahyu.
Tiga anggota Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis