Mekanisasi Pertanian Ciptakan Penghematan Rp 24,5 Triliun

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta fasilitasi alat dan mesin pertanian (Alsintan) harus dikelola secara profesional.
Siapa pun yang menerima bantuan Alsintan dituntut untuk melakukan perawatan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, Alsintan bantuan pemerintah bukan sekadar membantu memudahkan dalam pengolahan lahan maupun panen, tetapi merupakan barang modal yang harus dikelola secara profesional menjadi unit usaha jasa yang menguntungkan.
"Bantuan (alsintan) pemerintah harus dipahami seperti itu. Jangan kalau rusak nanti minta lagi sama pemerintah, bukan seperti itu," kata Sarwo Edhy, Selasa (18/6).
Sarwo Edhy menjabarkan, syarat bagi penerima bantuan alsintan harus mempunyai kemampuan dan sanggup untuk mengelola menjadi satu unit usaha jasa pertanian. Sebab, ke depan diperlukan modernisasi pertanian yang didukung mekanisasi.
Beberapa kondisi di antaranya yaitu peningkatan kebutuhan pangan, sandang dan papan yang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Di samping itu, kecenderungan menurunnya minat bekerja pada sektor pertanian, utamanya pada generasi muda. Berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian menyebabkan upaya peningkatan produksi dan produktivitas terkendala.
"Biaya produksi komoditas pertanian menjadi tinggi, kurang efisiennya proses produksi menggerus margin keuntungan petani," sebutnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta fasilitasi alat dan mesin pertanian (Alsintan) harus dikelola secara profesional.
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan