Mekanisme BOS 2012 Perlu Aturan Hibah
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 09:15 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk kembali merubah mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 harus diikuti sejumnlah aturan baru. Salah satunya mengenai peraturan hibah. Karena, tahun depan dana operasional untuk SD dan SMP ditransfer dari provinsi ke kas sekolah. Satu-satunya cara adalah dengan hibah. Sebab, provinsi bukan pemilik sekolah tersebut, melainkan kabupaten dan kota.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ada 2 hal yang harus disiapkan sebelum memberlakukan sistem pencairan BOS 2012. Pertama, harmonisasi peraturan, misalnya peraturan menteri (permen). Berkaca dengan pengalaman BOS daerah di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, mekanisme hibah sangat sulit dilakukan langsung dari provinsi ke sekolah. Terutama untuk sekolah negeri.
Baca Juga:
"Tahun depan untuk negeri dan swasta sama-sama pakai hibah. Tahun ini hanya sawata yang hibah dari kabupaten dan kota. Makanya, harus ada permen yang mengatur hibah tersebut. ?Sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres agar melakukan debottlenecking," tutur Nuh di Jakarta, kemarin.
Meskipun belum teruji, tapi kata Nuh, sistem baru ini diharapkan lebih cepat dan mampu menampung prinsip otonomi daerah. Dengan adanya permen mengenai hibah, maka penyalur lebih cepat. Karena sekolah tidak perlu membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) lagi seperti mekanisme 2010.
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk kembali merubah mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 harus diikuti sejumnlah aturan baru.
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life