Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berlangsung sejak tahun lalu dan kemudian diperbaharui lagi di 2021, mulai dirasakan manfaatnya oleh siswa dan guru.
Menurut Kepala SD Negeri Sendangsari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Winardi, perubahan mekanisme penyaluran itu sangat membantunya dalam menjalankan operasional sekolah.
Apalagi Kemendikbud memberikan kewenangan penuh kepada kepsek untuk mengelola dana BOS-nya.
"Perubahan mekanisme BOS ini cukup membantu karena di masa pandemi semua berubah," kata Winardi kepada JPNN.com, Jumat (23/4).
Dia menyebutkan, sebelumnya dana BOS tidak menganggarkan kegiatan protokol kesehatan (prokes), kini dianggarkan sesuai arahan Kemendibud.
Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyampaikan selain gaji guru, dana BOS bisa digunakan untuk kebutuhan prokes siswa dan guru baik masker, sabun, disinfektan, handsanitizer, faceshield.
Sekolah juga bisa menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan dana BOS. "Jadi banyak yang berubah," ujarnya.
SDN Sendangsari memiliki jumlah murid 77 orang sedangkan guru dan tenaga kependidikannya sembilan orang, yang mana enam di antaranya adalah honorer.
Perubahan mekanisme dana BOS bisa membantu kepala sekolah untuk meningkatkan honor guru dan tendik honorer
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga