Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer

Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Kepala SDN Sendangsari Winardi bisa menggunakan dana BOS untuk pengadaan prokes siswa. Foto dokumentasi SDN Sendangsari for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berlangsung sejak tahun lalu dan kemudian diperbaharui lagi di 2021, mulai dirasakan manfaatnya oleh siswa dan guru.

Menurut Kepala SD Negeri Sendangsari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Winardi, perubahan mekanisme penyaluran itu sangat membantunya dalam menjalankan operasional sekolah.

Apalagi Kemendikbud memberikan kewenangan penuh kepada kepsek untuk mengelola dana BOS-nya. 

"Perubahan mekanisme BOS ini cukup membantu karena di masa pandemi semua berubah," kata Winardi kepada JPNN.com, Jumat (23/4).

Dia menyebutkan, sebelumnya dana BOS tidak menganggarkan kegiatan protokol kesehatan (prokes), kini dianggarkan sesuai arahan Kemendibud.

Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyampaikan selain gaji guru, dana BOS bisa digunakan untuk kebutuhan prokes siswa dan guru baik masker, sabun, disinfektan, handsanitizer, faceshield.

Sekolah juga bisa menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan dana BOS. "Jadi banyak yang berubah," ujarnya.

SDN Sendangsari memiliki jumlah murid 77 orang sedangkan guru dan tenaga kependidikannya sembilan orang, yang mana enam di antaranya adalah honorer.

Perubahan mekanisme dana BOS bisa membantu kepala sekolah untuk meningkatkan honor guru dan tendik honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News