Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer

Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Kepala SDN Sendangsari Winardi bisa menggunakan dana BOS untuk pengadaan prokes siswa. Foto dokumentasi SDN Sendangsari for JPNN

"Kalau sebelumnya honor guru honorer hanya Rp250 ribu sekarang dengan ditambah insentif daerah sudah lumayan banyak meski masih di bawah UMR," ucapnya.

Dia berharap ada tambahan dana untuk gaji guru honorer dari Kemendibud dan sudah ditentukan nominalnya sehingga kepsek bisa enak mengelola dana BOS. Jadi tidak perlu ada perasaan tidak enak kepada guru-guru honorer. Kepsek tidak perlu merancang lagi. 

"Bagusnya gaji guru honorer ditentukan biar seragam karena kebijakan sekolah berbeda-beda," ujarnya.

Dia menyebutkan ada sekolah yang dana BOS lebih diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana. Guru honorer hanya mendapatkan sisa anggaran pembangunan.

Secara terpisah Kepala SMAN 1 Parungpang Dudung Nurullah Koswara mengungkapkan, sekolah perbatasan dan pinggiran memang harus diberikan perhatian lebih pemerintah.

Sebagai ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Dudung mengaku menerima banyak keluhan dari guru maupun kepsek di sekolah perbatasan dan pinggiran.

Pasalnya, jumlah murid sedikit sehingga dana BOS yang diterima juga lebih kecil. Akibatnya sekolah tidak bisa membayar guru honorer dengan layak dan kesulitan menyediakan sarana prasarana sekolah.

Namun, kata Dudung, kesulitan itu telah dijawab Kemendibud yang mengubah mekanisme penyaluran BOS 2021 yang mana untuk sekolah yang jumlahnya kecil tetap mendapatkan dana BOS maksimal. 

Perubahan mekanisme dana BOS bisa membantu kepala sekolah untuk meningkatkan honor guru dan tendik honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News