Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer
Jumat, 23 April 2021 – 13:36 WIB

Kepala SDN Sendangsari Winardi bisa menggunakan dana BOS untuk pengadaan prokes siswa. Foto dokumentasi SDN Sendangsari for JPNN
Tak hanya itu untuk daerah terpencil, mekanisme BOS diberikan afirmasi berupa perhitungan biaya kemahalan.
"Ini langkah baik pemerintah jadi tidak dipukul rata besaran dana BOS-nya," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perubahan mekanisme dana BOS bisa membantu kepala sekolah untuk meningkatkan honor guru dan tendik honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening