Mekanisme Impeachment Semakin Jelas

9 Fraksi MPR dan DPD Setujui Rancangan Tatib dan Kode Etik

Mekanisme Impeachment Semakin Jelas
Mekanisme Impeachment Semakin Jelas
JAKARTA - Sembilan fraksi partai politik dan satu kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, akhirnya meyepakati Rancangan Tata Tertib dan Rancangan Kode Etik MPR menjadi Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Kode Etik MPR periode 2009-2014. Kesepakatan tersebut disampaikan oleh 9 fraksi dan 1 kelompok DPD, melalui juru bicaranya masing-masing, dalam Sidang Paripurna MPR RI yang digelar di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/3), yang dipimpin Ketua MPR RI Taufiq Kiemas.

Fraksi PKS di MPR, melalui juru bicaranya Yudi Widiana Adia, menilai penting lahirnya Tatib dan Kode Etik MPR. Terutama soal kewenangan MPR dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan keberadaan presiden dan atau wakilnya berhalangan tetap ataupun mengalami proses impeachment.

"Pengangkatan presiden dan wakilnya, maupun mekanisme pemberhentiannya dalam masa jabatannya dalam Rancangan Tatib MPR sudah cukup jelas pengaturan dan penjabarannya, seperti tercantum dalam Tatib Bab XVII, Bab XVIII, Bab XIX dan Bab XX, sehingga klausal pasal 22 (2d) yang berbunyi 'Membentuk tim verifikasi persyaratan calon presiden dan/atau wakil presiden' harus dipahami dalam konteks kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII sampai dengan Bab XX," terang Yudi.

Dalam hal kewajiban MPR melakukan sosialisasi UUD 1945, lanjut Yudi, sebagaimana diamanatkan UU No 27/2009 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam pelaksanaannya harus diselenggarakan oleh seluruh anggota MPR. "Ini berbeda dengan MPR periode yang sebelumnya, di mana sosialisasi diserahkan ke tim beranggotakan 70 orang, hingga hasilnya tidak maksimal," ujarnya lagi.

JAKARTA - Sembilan fraksi partai politik dan satu kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, akhirnya meyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News