Mekanisme Pemilihan Anggota DPD Bakal Diubah, Begini Tahapannya
jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal berubah. Para calon harus melewati seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) sebelum dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat.
Usulan pemilihan DPD lewat pansel disampaikan Pansus RUU Pemilu. Aturan baru tersebut menjadi pembahasan antara pansus dan pemerintah.
’’Kami sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti,’’ terang Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, seperti diberitakan Jawa Pos.
Menurut dia, usulan itu berasal dari pemerintah. Dalam rekrutmen anggota DPD, pemerintah provinsi akan membentuk pansel. Anggota pansel terdiri atas akademisi, pemerintah, dan masyarakat.
Pansel akan melakukan seleksi terhadap para calon. Beberapa materi yang akan diujikan adalah terkait pemahaman empat pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah.
’’Mereka juga berkewajiban membuat makalah tentang pembangunan daerah,’’ ungkapnya.
Dari jumlah calon yang mendaftar, pansel memilih 40 orang. Hasil seleksi kemudian diserahkan kepada DPRD provinsi. Dewan selanjutnya memilih 20 orang dari calon yang diserahkan.
Menurut politikus PKB tersebut, 20 orang itu menjadi daftar calon tetap DPD yang selanjutnya dipilih rakyat.
Mekanisme pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal berubah. Para calon harus melewati seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel)
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI