Mekanisme Pemilihan Anggota DPD Bakal Diubah, Begini Tahapannya

Di setiap provinsi, ada empat orang yang akan melenggang ke Senayan untuk menjadi wakil daerah.
’’Siapa yang akan terpilih menjadi anggota DPD, itu bergantung rakyat yang memilih,’’ ucap pria asal Riau tersebut.
Lukman menjelaskan, jika mekanisme itu dilakukan, syarat pengumpulan KTP seperti pada pemilu yang lalu akan dihapus.
Menurut dia, selama ini pengumpulan KTP itu tidak berkualitas. Banyak calon yang mengumpulkan kartu identitas dengan cara membeli. Baik membelinya langsung ke masyarakat maupun membelinya melalui calo pengumpul.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dalam mengubah sistem rekrutmen DPD. Yaitu, terbatasnya pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah, sehingga penyampaian aspirasi daerah untuk menjadi kebijakan nasional berjalan tidak effektif.
Selain itu, komunikasi anggota DPD dengan daerah cukup terbatas. Kepala daerah pun sulit menjalin koordinasi. ’’Bahkan, ada kepala daerah yang tidak tahu anggota DPD,’’ terang ketua DPP PKB itu. (lum/c17/agm)
Mekanisme pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bakal berubah. Para calon harus melewati seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Uni Irma Suryani Puji Lukman Edy Gercep Tindaklanjuti Keluhan Karyawan Hakaaston
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD