Mekanisme Pemilihan Bupati/Walikota Masih Alot
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan mekanisme pemilihan bupati/walikota dalam RUU Pilkada masih tarik menarik antara DPR-Pemerintah.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, DPR dan pemerintah sudah sepakat pilkada gubernur tetap dijalankan seperti saat ini, langsung dipilih rakyat.
"Namun pilkada bupati/walikota masih belum final," kata Abdul Hakam Naja, saat diskusi RUU Pilkada Fraksi PAN` di DPR, Senayan, Selasa (28/1).
Disebutkan Abdul Hakam, tahun 2015 mendatang ada 215 pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Disusul tahun 2018 sebanyak 244 pilkada lagi. Namun hingga kini belum diputuskan mekanisme mana yang akan ditetapkan.
Terlepas dari poin-poin yang menjadi polemik dalam pembahasan RUU Pilkada itu, Wakil Ketua Komisi II DPR itu menekankan adanya sinkronisasi antara RUU Pilkada, RUU Pemda, dan UU Desa.
"Bahkan diperlukan juga sinkronisasi dengan UU Aparatur Sipil Negara agar tidak tumpang tindih dan tidak membingungkan dalam penyelenggaraannya," sebut Abdul. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) DPR RI, Abdul Hakam Naja, mengatakan mekanisme pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia