Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Honorer Mudah Banget

Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Rp1,8 Juta Bagi Honorer Mudah Banget
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal bantuan subsidi upah untuk guru, dosen, tenaga kependidikan berstatus honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Setelah persyaratan lengkap dan ada perintah untuk ke bank, penerima BSU sudah bisa mencairkan dananya. Namun, pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Adapun dokumen yang harus dibawa di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP jika ada. Kalau tidak ada NPWP masih bisa menerima.

Kemudian ada surat keputusan penerima BSU yang bisa langsung diunduh dari website GTK dan PDDikti.

Begitu juga surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari website GTK dan PDDikti.

"SPTJM ini harus di-print dan ditandatangani dengan materai. Jadi semua kebutuhan di luar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PDDikti. Kalau sudah lengkap, pendidik dan tenaga kependidikan bisa mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bisa diterima ketika membawa dokumen," bebernya.

Dia menambahkan, pendidikan dan tenaga kependidikan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021.

Waktunya cukup panjang untuk memastikan semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan BSU kalau misalnya ada kendala teknis. (esy/jpnn)

Mendikbud Nadiem mengatakan mekanisme pencairan subsidi upah Rp1,8 juta sangat mudah, semuanya dilakukan secara online


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News