Mekanisme Penempatan Guru PPPK Formasi 2023 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.
Ditegaskan bahwa guru yang masih malas atau berulang kali tidak melaksanakan tugas dengan baik akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.
Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.
Para kepala sekolah, lanjutnya, harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.
Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kita akan mengambil ketegasan, memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," katanya. (antara/jpnn)
Mekanisme penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat