Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Haji Diubah

jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan klaim asuransi jiwa jamaah haji selama ini dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.
Tahun ini pengajuan klaim asuransi ini dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Data sampai 29 September pukul 16.00 waktu Arab Saudi, jumlah jamaah haji yang meninggal di Saudi mencapai 629 orang jamaah.
Perinciannya adalah 604 orang jamaah haji reguler dan 25 orang jamaah haji khusus. Sebagai perbandingan jumlah jamaah haji meninggal di musim haji 2016 ada 342 orang.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menuturkan mulai tahun ini pengajuan atau proses klaim asuransi jiwa jamaah meninggal ditangani Ditjen PHU Kemenag.
Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pencairan uang klaim asuransi jiwa. ’’Ahli waris jamaah wafat akan mendapatkan klaim asuransi Rp 15.100.000/jamaah meninggal,’’ katanya kemarin (1/10).
Dia mengatakan besaran klaim itu didapat dari premi haji senilai Rp 50 ribu/jamaah. Ahda mengatakan pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Ahda mengatakan setelah diproses oleh Tim Ditjen PHU Kemenag, nantinya uang klaim akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemenag memiliki data nomor rekening setiap jamaah.
Pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp 438 Juta
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp 1,3 Miliar
- Jasaraharja Putera Selesaikan Klaim Asuransi Public Liability Sebesar Rp 2,6 M