Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR.
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terus digodok pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Salah satu klaster RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang digodok adalah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan Komisi II DPR RI harus mengawal kepentingan honorer.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time harus diperjelas mekanismenya
"Siapa saja yang akan diangkat PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu harus jelas kategorinya," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (19/7).
Dia khawatir usulan pemerintah terhadap sistem paruh waktu itu sifatnya hanya sementara. Ketika 2,3 juta honorer ikut seleksi PPPK paruh waktu dan kemudian diangkat.
Bagaimana dengan kontrak kerjanya, apalagi PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam.
Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time harus jelas, honorer butuh dukungan DPR RI agar sistem ini bukan jadi jebakan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja