Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR 

Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR 
Ki-Ka: Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar dan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih. Foto: dok. NB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR.

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terus digodok pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Salah satu klaster RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang digodok adalah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan Komisi II DPR RI harus mengawal kepentingan honorer.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time harus diperjelas mekanismenya

"Siapa saja yang akan diangkat PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu harus jelas kategorinya," kata Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Rabu (19/7).

Dia khawatir usulan pemerintah terhadap sistem paruh waktu itu sifatnya hanya sementara. Ketika 2,3 juta honorer ikut seleksi PPPK paruh waktu dan kemudian diangkat. 

Bagaimana dengan kontrak kerjanya, apalagi PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 8 jam.

Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time harus jelas, honorer butuh dukungan DPR RI agar sistem ini bukan jadi jebakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News