Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR

Memang, kata Bunda Nur, di dalam RUU ASN ada klausul yang berbunyi jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu paling diprioritaskan.
"Nah, itu harus dijabarkan detail di peraturan pemerintah (PP) agar honorer yang diangkat PPPK paruh waktu sifatnya tidak sementara. Artinya, mereka tidak gampang disingkirkan pemda," tuturnya.
Selain itu, lanjut Bunda Nur, harus ada pengaturan jelas tentang kedudukan PPPK penuh waktu. Jangan sampai posisinya mereka tidak aman.
Sebab, bisa saja ketika pemda kekurangan dana, maka PPPK penuh waktu yang masa kontraknya berakhir malah dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Dikatakan Bunda Nur, nantinya aturan tentang PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini harus diperjelas di Peraturan Pemerintah (PP) dan harus berpihak kepada honorer. Oleh karena itu, honorer butuh dukungan DPR RI.
"DPR RI harus proaktif memberikan masukan kepada pemerintah agar regulasi yang akan dibuat nanti tidak merugikan honorer K2 khususnya dan honorer umumnya," tegas Bundar Nur.
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengaku intens berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI. Saat ini pembahasan masih berlangsung.
Komisi II pun masih memikirkan matang-matang dampaknya nanti dengan sistem PPPK paruh waktu nanti, sebelum RUU ASN disahkan menjadi UU ASN.
Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time harus jelas, honorer butuh dukungan DPR RI agar sistem ini bukan jadi jebakan
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024