Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Harus Jelas, Butuh Dukungan DPR
Memang, kata Bunda Nur, di dalam RUU ASN ada klausul yang berbunyi jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu paling diprioritaskan.
"Nah, itu harus dijabarkan detail di peraturan pemerintah (PP) agar honorer yang diangkat PPPK paruh waktu sifatnya tidak sementara. Artinya, mereka tidak gampang disingkirkan pemda," tuturnya.
Selain itu, lanjut Bunda Nur, harus ada pengaturan jelas tentang kedudukan PPPK penuh waktu. Jangan sampai posisinya mereka tidak aman.
Sebab, bisa saja ketika pemda kekurangan dana, maka PPPK penuh waktu yang masa kontraknya berakhir malah dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Dikatakan Bunda Nur, nantinya aturan tentang PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini harus diperjelas di Peraturan Pemerintah (PP) dan harus berpihak kepada honorer. Oleh karena itu, honorer butuh dukungan DPR RI.
"DPR RI harus proaktif memberikan masukan kepada pemerintah agar regulasi yang akan dibuat nanti tidak merugikan honorer K2 khususnya dan honorer umumnya," tegas Bundar Nur.
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengaku intens berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI. Saat ini pembahasan masih berlangsung.
Komisi II pun masih memikirkan matang-matang dampaknya nanti dengan sistem PPPK paruh waktu nanti, sebelum RUU ASN disahkan menjadi UU ASN.
Mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time harus jelas, honorer butuh dukungan DPR RI agar sistem ini bukan jadi jebakan
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya