Mekanisme Pengawasan Dana Desa Belum Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan dana desa sudah mendesak untuk segera direalisasikan agar korupsi dana kucuran dari APBN itu tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Menurut Direktur Pelaksana Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Iwan Sulaiman Soelasno, alih-alih memperkuat, pemerintah sejauh ini malah belum mempunyai mekanisme yang jelas soal tata kelola pengawasan dana desa.
"Bahkan, kementerian dan lembaga cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan pengawasan desa," tegasnya.
Dia mencontohkan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang telah membentuk Satuan Tugas Dana Desa.
Juga Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pimpinan Puan Maharani membentuk Tim Evaluasi Dana Desa.
Ada lagi Kejaksaan Agung yang akan melakukan pengawasan dana desa dengan memanfaatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berbasis di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Demikian juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah menyiapkan metode pemeriksaan anggaran belanja desa sebagai bagian dari upaya mengawasi dana desa.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut andil dan telah lebih dahulu melakukan pengawasan tata kelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang sejauh ini banyak dikeluhkan oleh aparatur desa. Sedangkan KPK akan fokus pada pencegahan korupsi dana desa.
Kementerian dan lembaga cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam melakukan pengawasan desa.
- Pengawasan Dana Desa Utamakan Asas Pencegahan
- Kemendes PDTT Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Dana Desa
- Pemerintah Diingatkan Awasi Penyaluran Dana Desa dan KUR
- Taufik Kurniawan Ajak Publik Aktif Mengawasi Dana Desa
- Evaluasi Dana Desa, Kemendes PDTT Gandeng Perguruan Tinggi
- Dukung Keterlibatan Kepolisian Awasi Penggunaan Dana Desa