Mekanisme Penyaluran BOS Diubah, Kepala Sekolah Makin Fleksibel
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Kemendikbud sangat dirasakan manfaatnya bagi kepala sekolah.
Seperti pengakuan Kepala SMAN 1 Parungpanjang Dudung Nurullah Koswara. Penyaluran dana BOS tahun ini dinilai sangat memudahkannya untuk mengatur pembiayaan operasional sekolah.
"Bagi saya sebagai kepaIa sekolah, perubahan mekanisme penyaluran dana BOS adalah positif, terutama terkait tantangan wabah yang bisa berdampak pada stabilitas kesejahteraan sekolah," kata Dudung kepada JPNN.com, Senin (19/4).
Dia bisa lebih leluasa mengalokasikan dana BOS terkait pengadaan sarana prasarana sekolah dalam persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Seperti pengadaan disinfektan, wastafel, handsanitizer, sabun, faceshield, dan lainnya.
Dudung yang juga ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menambahkan, perubahan itu juga sangat membantu sekolah-sekolah pinggiran dan perdesaan yang biasanya memiliki lebih banyak guru honorer dibandingkan PNS.
Fleksibilitas adalah jalan keluar dari pemerintah sehingga pemanfaatan dana BOS tidak kaku.
"Terutama oprasional masa pandemi dan kesejahteraan guru honorer," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, di masa pandemi COVID-19, dana BOS banyak diperuntukkan untuk pengadaan fasilitas perlindungan kesehatan anak didik, guru dan masyarakat yang masuk sekolah. Juga dukungan bahan ajar, fasilitas di era belajar dari rumah (BDR).
Perubahan mekanisme penyaluran dan BOS membuat kepala sekolah lebih fleksibel mengatur dana operasional sekolah.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024