Mekanisme Penyaluran Dana BOS & BOP PAUD Berubah? Begini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, tetapi jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.
Simon juga menyampaikan skema pemotongan penyaluran dana BOSP reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.
Semua perubahan kebijakan dan transformasi yang dilakukan ini,.kata Simon, diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan untuk lebih optimal dalam perencanaan dan pembelanjaan. Juga lebih fokus pada mitigasi krisis pembelajaran (learning crisis) dan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang dialami pascapandemi.
"Masyarakat dapat mengakses tentang dana BOS di laman http://bos.kemdikbud.go.id," pungkas Simon.(esy/jpnn)
Mekanisme penyaluran dana BOS & BOP PAUD berubah? Simak penjelasan Pejabat Kemendikbudristek berikut ini.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah