Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) adalah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.
Mulai tahun depan, skema penyaluran dana BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat, tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.
"Mulai tahun 2021, kami akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Sabtu (7/11).
Alasan perubahan skema ini, menurut Umar, salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel.
Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.
Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.
Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus.
Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat.
Mulai tahun 2021, Kemenag akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS madrasah swasta.
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene