Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
Bukan hanya meningkatkan standar penyerapan untuk pemerintah desa, pemerintah pun mengaitkan penyaluran dana desa di Pemerintah Daerah dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Perubahan ini diharapkan bisa memperbaiki alur dana desa yang tercatat cukup lambat tahun ini.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, regulasi tersebut mengatur beberapa alokasi-alokasi dana yang diberikan ke daerah termasuk dana desa.
Salah satunya adalah penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berdasarkan kinerja penyerapan dan penggunaan tahun sebelumnya.
Hal tersebut dinilai bisa memberikan efek jera kepada desa yang tidak melakukan penyerapan dan pelaporan tepat waktu.
Faktor ini diakui menjadi salah satu penyebab lambatnya kinerja penyaluran dana desa selama ini.
’’Dana itu harus ada peningkatan efektivitas dari penyaluran berdasarkan pada performance base. Artinya, penyaluran tahap berikutnya sangat bergantung pada penyerapan tahap sebelumnya,’’ tegasnya di Jakarta kemarin (13/4).
Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Mendes Yandri Susanto Ajak Seluruh Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek