Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
Selain itu, pihaknya juga mengubah skema penyaluran. Saat ini, alur dana desa tidak akan melalui Kementerian Keruangan ke pemerintah daerah.
Melainkan, pemerintah pusat bakal memberikan alokasi ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KKPN) di seluruh Indonesia.
Lembaga tersebutlah yang nantinya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran sampai tingkat desa.
’’Jadi, kami ingin mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Nanti baik monitoring, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan akan dilakukan oleh mereka,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, kebijakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bakal didasarkan pendapatan negara dan penyerapan juga menjadi upaya pemerintah memperlancar dana desa.
Pasalnya, kasus dimana pemerintah daerah menahan dana desa dengan banyak alasan.
’’Nanti kalau penyerapan mereka lambat, mereka sendiri yang akan tanggung akibatnya,’’ jelasnya.
Dengan disahkan regulasi tersebut, lanjut dia, pemerintah baru bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini.
Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal