Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah

Selain itu, pihaknya juga mengubah skema penyaluran. Saat ini, alur dana desa tidak akan melalui Kementerian Keruangan ke pemerintah daerah.
Melainkan, pemerintah pusat bakal memberikan alokasi ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KKPN) di seluruh Indonesia.
Lembaga tersebutlah yang nantinya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran sampai tingkat desa.
’’Jadi, kami ingin mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Nanti baik monitoring, evaluasi, dan analisis kinerja pelaksanaan akan dilakukan oleh mereka,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, kebijakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang bakal didasarkan pendapatan negara dan penyerapan juga menjadi upaya pemerintah memperlancar dana desa.
Pasalnya, kasus dimana pemerintah daerah menahan dana desa dengan banyak alasan.
’’Nanti kalau penyerapan mereka lambat, mereka sendiri yang akan tanggung akibatnya,’’ jelasnya.
Dengan disahkan regulasi tersebut, lanjut dia, pemerintah baru bisa melakukan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini.
Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting