Mekanisme Penyaluran Dana Desa Diubah
Jumat, 14 April 2017 – 08:45 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
’’Yang kedua adalah dana yang akan ditransfer langsung ke KPPN daerah. Ini upaya kami untuk mendorong mekanisme yang lebih efisien,’’ ungkapnya. (bil)
Menteri keuangan mengeluarkan permenkeu nomor 50/PMK.07/2017 yang antara lain mengubah mekanisme penyaluran dana desa.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting