Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas

Sebelumnya, Pasal 32 mengatur bahwa mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas diatur dalam AD dan /atau ART.

Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Ayat (2), Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.

Ayat (3), Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan /atau ART.

Pasal 34 ayat (1), Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ayat (2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan /atau ART. (adv/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Cukup banyak ormas yang mengalami konflik internal. Proses penyelesaian konflik internal itu seringkali buntu. Bahkan, ormas-ormas yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News