Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Kamis, 17 Oktober 2013 – 07:18 WIB
Sebelumnya, Pasal 32 mengatur bahwa mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas diatur dalam AD dan /atau ART.
Baca Juga:
Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Ayat (2), Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
Ayat (3), Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan /atau ART.
Pasal 34 ayat (1), Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ayat (2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan /atau ART. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Cukup banyak ormas yang mengalami konflik internal. Proses penyelesaian konflik internal itu seringkali buntu. Bahkan, ormas-ormas yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- Napoleon Der Bataks: Kisah Perjuangan Tuan Rondahaim Saragih