Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Kamis, 17 Oktober 2013 – 07:18 WIB

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Sebelumnya, Pasal 32 mengatur bahwa mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas diatur dalam AD dan /atau ART.
Baca Juga:
Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Ayat (2), Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
Ayat (3), Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan /atau ART.
Pasal 34 ayat (1), Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ayat (2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan /atau ART. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Cukup banyak ormas yang mengalami konflik internal. Proses penyelesaian konflik internal itu seringkali buntu. Bahkan, ormas-ormas yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional