Mekanisme Perizinan Pupuk Kementan Makin Inovatif

Mekanisme Perizinan Pupuk Kementan Makin Inovatif
Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Volume 06, Jum’at (16/2). Foto: tangkapan layar/source for JPNN

Kedua adalah nutrisi. Nutrisi dalam dunia pertanian yang paling penting adalah pupuk. Pemberian karbo saja tidak cukup, maka tambahkan konsentrat maka tanaman akan makin ternutrisi.

"Jangan menggunakan pupuk anorganik berlebihan karena akan menimbulkan hama yang makin tinggi. Maka, gunakanlah pupuk anorganik secukupnya saja dan saatnya mulai menggunakan pupuk hayati dan pupuk organik," ujarnya.

Sementara itu, narasumber MSPP, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Leli Nuryati mengatakan bahwa terdapat dua proses pendaftaran pupuk, yaitu tahap pertama adalah pengujian melalui lembaga uji dan tahap kedua pendaftaran melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

Tahap kedua hanya bisa dilakukan jika tahap satu sudah selesai dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Pupuk yang ingin dikomersilkan harus mendapatkan izin edar dari Kementan, tetapi kalau pupuk digunakan sendiri tidak perlu mendapatkan izin edar,” kata Leli.

Saat ini, pendaftaran pupuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pupuk Organik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Pupuk Hayati, Organik dan Pembenah Tanah.

"Untuk proses pendaftaran pupuk disarankan agar mengonsultasikan dahulu dengan lembaga uji di domisili terdekat, karena proses pendaftaran pupuk membutuhkan waktu kurang lebih 4-5 bulan," ujar Leli.

Dia menyampaikan bahwa tujuan dari pendaftaran pupuk di antaranya adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk.

Mentan ingin menyelesaikan persoalan pupuk dengan memutus kerumitan. Petani bisa mengambilnya hanya dengan menggunakan KTP saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News