Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi

Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi
Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Program rekrutmen calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK yang digadang-gadang sebagai jalan tengah bagi GTT/PTT yang dikenal dengan tenaga honorer mulai dikeluhkan.

Sebab, ternyata program tersebut juga dibarengkan dengan pelamar umum. Padahal, sebelumnya, program itu muncul setelah ada gelombang protes dari GTT/PTT yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena usia pelamar lebih dari 35 tahun.

Alasannya tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Ichwan Sumadi menyatakan, semestinya perekrutan PPPK yang melibatkan para tenaga honorer dan masyarakat umum dibuat berbeda.

Sebab, jika metode tes tetap diterapkan untuk perekrutan PPPK, tentu tidak bijak menyamakan posisi guru honorer atau GTT dengan orang-orang umum yang ingin mendaftar.

"Kalau lulusan yang belum pernah mengajar, lalu diberlakukan tes itu boleh. Tapi untuk guru honorer atau GTT yang mengajar bertahun-tahun ya jangan. Saya rasa ini tidak bijak," ujarnya.

Pihaknya mengusulkan agar menggunakan tes yang berbeda antara guru honorer atau GTT dengan peserta umum.

Semestinya perekrutan PPPK yang melibatkan para tenaga honorer dan masyarakat umum dibuat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News