Mekanisme PPPK Dikeluhkan Lagi
Rabu, 16 Januari 2019 – 11:07 WIB

Apa beda PPPK dengan PNS? Ilustrasi Foto: Cecep/dok.JPNN.com
Namun, belum ada revisi atau peninjauan kembali soal kebijakan dan mekanisme dari PPPK. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan.
"Semangat kami tetap sama, menghargai kinerja GTT," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menyatakan, PPPK sudah menjadi ketentuan pemerintah. Pihaknya mengimbau GTT/PTT tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam PP 49/2018.
Sebab, PPPK memiliki posisi yang sama dengan ASN. "Di PPPK ini yang diangkat benar-benar yang dibutuhkan dan berkualitas. Haknya sama dengan ASN. Tapi, memang tidak punya hak pensiun," katanya. (puj/c17/end/jpnn)
Semestinya perekrutan PPPK yang melibatkan para tenaga honorer dan masyarakat umum dibuat berbeda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!