Mekanisme Uji Publik Calon Kada Harus Diatur Detil

jpnn.com - JAKARTA – Uji publik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus benar-benar dijelaskan secara rinci dalam perbaikan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Langkah ini penting agar uji publik jangan sekadar menjadi syarat dan untuk kepentingan publikasi pribadi saja. Karena kelemahan Pilkada selama ini, pemilih tidak mengetahui secara mendalam latar belakang dan program calon-calon kepala daerah yang akan dipilih.
“Aturan uji publik dalam Perppu belum diatur secara rinci. Penjelasan uji publik hanya terhadap waktu pelaksanaan dan dilakukan secara kepanitiaan. Sementara materi dan mekanisme uji publik yang justru menjadi bagian penting dalam seleksi kepemimpinan kepala daerah, belum jelas dirumuskan,” ujar Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Selasa (27/1).
Menurut Masykurudin, berdasarkan pengalaman pencalonan dalam proses Pilkada sepanjang 2005-2013, proses nominasi pasangan calon menjadi kepala daerah berjalan formal dan lebih banyak ditentukan kedekatan terhadap petinggi partai politik. Karena surat pencalonan diajukan oleh ketua umum dan sekretaris partai atau gabungan partai.
Bahkan dalam banyak kasus, seringkali keputusan pengurus pusat partai justru ditentang pengurus daerah yang akan mengikuti Pilkada secara langsung dan akhirnya menimbulkan konflik sesama pendukung di internal partai.
“Oleh karena itu proses uji publik semestinya tidak semata-mata hanya memperkenalkan para calon ke masyarakat pemilih. Tapi melalui mekanisme uji publik, pada akhirnya masyarakat pemilih mempunyai penilaian tertentu terhadap kapasitas dan integritas para calon.,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, panitia uji publik nantinya perlu membuat metode dan mekanisme standar yang dapat mengarahkan pemilih secara mudah memiliki pengetahuan tentang kapasitas dan integritas kepemimpinan calon.
“Proses deliberasi antara calon dengan pemilih disusun secara sistemik oleh panitia uji publik. Manfaatkan uji publik untuk memberi pengetahuan yang lebih dalam kepada pemilih, semakin banyak pemilih dapat berperan aktif menentukan masa depan daerahnya,” kata Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA – Uji publik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus benar-benar dijelaskan secara rinci dalam perbaikan Undang-undang tentang
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara