Mekeng: Cegah Penumpang Gelap Dalam Implementasi Perppu Corona
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar mencegah penumpang gelap dalam implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Perppu Corona).
Menurut Mekeng, langkah sigap sangat diperlukan untuk mencegah orang atau kelompok yang mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya dalam program yang mendapat keringanan dalam Perppu ini. Padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19 ini.
Dia menegaskan Perppu ini mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan program ini harus dilakukan secara hati-hati dan aturan yang jelas, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.
“Jangan sampai Perppu ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap (free rider) dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya,” kata Mekeng di Jakarta, Jumat (3/4).
Lebih lanjut, Politikus Golkar ini mengusulkan agar program pemulihan berjalan dengan baik dan tepat, maka dalam melakukan program harus didampingi oleh independent financial advisor, baik lokal maupun asing. Hal itu untuk menutup celah bagi para penumpang gelap bermain curang dengan mengakali kinerja perusahaannya.
Mantan Ketua Komisi XI ini melihat Perppu yang diterbitkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menaikan defisit anggaran sampai dengan titik 5,05 persen. Namun sebelum menggunakan alternatif menaikan defisit anggaran, pemeritah seharusnya melakukan realokasi dan pemotongan anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu sebagai bentuk kebijakan pengetatan ikat pinggang dari pemerintah dan bukan ajang bagi pemerintah untuk jor-joran melakukan belanja yang tidak prioritas.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari pemerintah dengan menerbitkan Perppu tersebut. Penerbitan Perppu itu sebagai suatu langkah pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat wabah Covid-19.
"Di tengah keadaan yang penuh ketidakpastian, dan saat diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat, maka kami sangat mendukung dengan klausul pada Ketentuan Penutup dalam Perppu ini. Isinya memberikan kelonggaran dan kepastian kepada pengambil kebijakan (stake holder) bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat dipidanakan dan tidak merupakan objek gugatan dalam peradilan tata usaha negara," tutur Mekeng yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar mencegah penumpang gelap dalam implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dikenal dengan istilah Perppu Corona.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Stabilitas Politik dan Keamanan Menentukan Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru