Mekeng: Cegah Penumpang Gelap Dalam Implementasi Perppu Corona
Jumat, 03 April 2020 – 22:55 WIB
Dia menegaskan klausul tersebut memberikan kepastian hukum dan keamanan serta kenyamanan bagi para pengambil keputusan di kemudian hari sehingga keputusan dapat diambil sesegara mungkin dan setepat mungkin. Hal ini mejadi penting agar di masa mendatang, bisa dilihat bahwa kebijakan yang diambil saat itu dalam kondisi tidak normal dan genting dan tidak membandingkan dengan kondisi normal.
"Namun tetap menjadi perhatian bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum, baik asaz kemanfaatan maupun asaz kepatutan dengan tetap menjaga good governance dalam pengambilan keputusan," tutup Mekeng.(fri/jpnn)
Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar mencegah penumpang gelap dalam implementasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dikenal dengan istilah Perppu Corona.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Stabilitas Politik dan Keamanan Menentukan Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19